Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah resmi mengatur kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit yang terafiliasi. Ketentuan itu berlaku 30 Juni 2025.

Penerapan KRIS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Salah satu yang diatur dalam beleid baru ini adalah peserta BPJS Kesehatan dibolehkan naik ruang kelas rawat inap di atas kelas peserta. Nantinya, peserta membayar selisih harga antara biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya peningkatan akibat naik kelas perawatan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan,” bunyi Pasal 51 ayat 1 Perpres itu.

Namun, tak semua peserta BPJS Kesehatan dapat meningkatkan kelas perawatan yang diinginkan. Misalnya, peserta kelas 3 yang menerima subsidi iuran dari pemerintah atau peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang seluruh biayanya ditanggung negara.

Sedangkan, kelas 2 dan 1 dapat meningkatkan kelas perawatan dengan mengikuti aturan yang berlaku, seperti bersedia membayar selisih biaya yang ditimbulkan akibat perubahan itu.

Berikut daftar rinci peserta BPJS Kesehatan yang tak bisa naik kelas rawat inap:

a. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan;
b. Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3;
c. Peserta PBPU (Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah) dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3;
d. Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yang mengalami PHK dan anggota keluarganya; atau
e. Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)







Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *