Jakarta, CNN Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melimpahkan kasus PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) ke pihak kepolisian.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya, Agusman mengatakan hal itu karena terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan TaniFund.

“OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” ucap Agusman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/5).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OJK sendiri telah mencabut izin usaha TaniFund sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.

Pencabutan ini dilakukan lantaran TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun pelanggaran tersebut yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

Agusman menuturkan pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang sehat dan terpercaya.

Ia juga mengingatkan TaniFund untuk membentuk tim likuidasi.

Agusman menuturkan berdasarkan Pasal 85 POJK 10/POJK.05/2022 tentang LPBBTI mengatur bahwa Penyelenggara yang dicabut izin usahanya wajib menyelenggarakan RUPS.

“Untuk memutuskan Pembubaran yang bersangkutan dan membentuk Tim Likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha,” terangnya.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/pta)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *