Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara soal tumpukan ribuan kontainer impor di Tanjung Priok yang disinyalir lantaran pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa pertimbangan teknis (Pertek).

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menegaskan pihaknya sejalan dengan semangat pemerintah untuk memajukan industri dalam negeri dan memastikan kebutuhan bahan baku industri nasional terpenuhi.

Sejauh ini, belum ada keluhan dari pelaku industri terkait gangguan rantai pasok (supply chain) usai pemberlakuan pertek terkait impor.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Terkait dengan pertanyaan Kementerian Keuangan mengenai dampak penumpukan kontainer di pelabuhan tersebut yang berdampak terhadap supply chain industri manufaktur dalam negeri, perlu kami sampaikan bahwa sejak kebijakan lartas atau Permenperin terkait Pertek diberlakukan, tidak ada keluhan dari pelaku usaha industri dalam negeri mengenai gangguan supply chain atau bahan baku industri,” ujar Febri dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Perindustrian, Senin (20/5).

Berdasarkan data paparannya, Febri menjelaskan Kemenperin menerima 3.338 permohonan penerbitan pertek untuk 10 komoditas.

Dari seluruh permohonan tersebut, telah diterbitkan 1.755 Pertek, dan 11 permohonan yang ditolak.

Kemudian, adapun 1.098 permohonan atau 69,85 persen dari total permohonan yang diterima, dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi persyaratannya.

Selanjutnya, Kemenperin juga memastikan dukungannya untuk melindungi industri lokal melalui penerbitan Permendag No. 8 Tahun 2024.

“Kemenperin akan tetap mengawal agar pasar domestik Indonesia tidak dibanjiri oleh produk-produk khususnya hilir barang jadi, dan untuk melindungi industri,” lanjutnya.

Sebelumnya, Permendag 8/2024 yang mulai diberlakukan Jumat (17/5) memuat sejumlah pokok-pokok kebijakan, di antaranya yakni relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang yang sebelumnya dilakukan pengetatan impor seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris, kosmetik dan perbekalan rumah tangga (PKRT), tas, katup.

Kebijakan relaksasi impor tersebut diikuti dengan pengeluaran sedikitnya 26 ribu kontainer yang tertahan di pelabuhan, yang terdiri dari 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan sebanyak 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.

Kontainer-kontainer itu tertahan karena belum bisa mengajukan dokumen impor karena belum terbitnya persetujuan impor (PI) dan pertimbangan teknis (pertek). Kontainer tersebut terdiri dari komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan sejumlah komoditas lainnya.

[Gambas:Video CNN]

(wil/sfr)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *