Jakarta, CNN Indonesia

Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara eceran seperti dilakukan Pertamini dilarang di Samarinda, Kalimantan Timur. Wali Kota Samarinda Andi Harun telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 yang mengatur tentang hal tersebut.

“SK ini termasuk melarang pertamini dan usaha sejenis tanpa izin resmi, sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan warga serta menjaga lingkungan,” kata Andi di Samarinda, Sabtu (4/5), diberitakan Antara.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan ini dikatakan hasil kajian mendalam dan melalui pertimbangan hukum. Andi juga menjelaskan pihaknya tak mau lagi ada kejadian kebakaran yang disebabkan pengecer BBM.

“Kami tidak ingin mengulangi insiden kebakaran yang disebabkan oleh pertamini di masa lalu, yang telah merenggut nyawa. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah terulang kejadian serupa,” katanya.

Menurut Andi akan ada serangkaian sosialisasi untuk kebijakan di SK yang sudah dia tandatangani pada 30 April 2024. Sosialisasi itu bakal dilakukan bertahap untuk memberi waktu semua pihak menyesuaikan diri pada peraturan baru.

“Rapat teknis akan kami laksanakan minggu depan, dan kami akan memberikan informasi lebih lanjut kepada media setelahnya,” ucap Andi.

Dia berharap kebijakan baru ini bisa diterima secara bijaksana oleh semua pihak. Andi mengatakan kebijakan ini sebagai langkah penting buat mengontrol distribusi BBM eceran yang selama ini tanpa pengawasan memadai.

“Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan dapat mengurangi kegiatan ilegal dan meningkatkan standar keselamatan di Samarinda,” ucapnya.

(fea)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *