Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
BPJS Kesehatan tengah menjadi sorotan usai rencana kelas rawat inap standar (KRIS) mulai diterapkan pada 2025 terungkap.
Kendati, penerapan KRIS itu diklaim tidak akan menghapus kelas iuran peserta BPJS Kesehatan. Pasalnya, iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengadopsi asa gotong royong.
Dengan kata lain, terdapat subsidi silang antar peserta guna mengakomodasi peserta kurang mampu.
Hingga saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan belum berubah. Lantas berapa besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri, karyawan, hingga PNS?
Iuran peserta mandiri
Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, iuran kelas 1, 2, 3 yang berlaku sekarang adalah sebagai berikut:
– Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
– Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
– Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.
Untuk besaran iuran kelas 3, sebenarnya Rp42 ribu. Akan tetapi, kelas 3 mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7 ribu, sehingga menjadi Rp35 ribu.
Iuran penerima bantun iuran (PBI)
Besaran iuran peserta PBI sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah
Iuran pekerja
Iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Besaran itu dibagi dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Iuran pekerja BUMN, BUMD, dan swasta
Iuran bagi PPPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta yakni sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Pembagiannya sama seperti PNS, yakni dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Iuran keluarga PPPU
Iuran untuk keluarga tambahan PPPU yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Iuran veteran
Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.
Lebih lanjut, pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai 1 Juli 2016.
Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, besaran denda pelayanan adalah sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
2. Besaran denda paling tinggi Rp30 juta.
3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
(mrh/agt)