Jakarta, CNN Indonesia —
Jokowi resmi memberikan insentif pajak bagi eksportir yang memarkir Devisa Hasil Ekspor (DHE) nya di Indonesia baik di perbankan maupun di instrumen keuangan lainnya.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Pada Instrumen Moneter dan/atau Instrumen Keuangan Tertentu.
“Penghasilan yang diterima atau diperoleh eksportir dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia, dikenai Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final,” tulis Pasal 2 PP tersebut yang dikutip pada Rabu (22/5).
Pemerintah memberikan PPh final sebesar 0 persen hingga 10 persen bagi DHE SDA yang disimpan di dalam negeri, tergantung jangka waktunya dan bentuknya. Bila lebih dari enam bulan dan dikonversi ke rupiah, maka insentifnya lebih besar atau PPh nya jadi lebih kecil.
Instrumen moneter dan keuangan yang dimaksud harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Merupakan instrumen perbankan di Indonesia, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI, dan/atau instrumen moneter yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI).
b. Dananya berasal dari DHE SDA
c. Memiliki jangka waktu penempatan paling singkat satu bulan
d. Tidak diperdagangkan di pasar sekunder.
Tarif PPh final yang dikenakan untuk DHE yang digunakan masih dalam bentuk valuta asing adalah:
1. Tarif sebesar 0 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan;
2. Tarif sebesar 2,5 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan;
3. Tarif sebesar 7,5 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan;
4. Tarif sebesar 10 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.
Tarif PPh final yang dikenakan untuk DHE yang dikonversi ke rupiah adalah:
1. Tarif sebesar 0 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan atau lebih;
2. Tarif sebesar 2,5 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan;
3. Tarif sebesar 5 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.
Dengan PP ini, Bank Indonesia yakin investor akan semakin banyak eksportir yang berminat menempatkan DHE nya di dalam negeri untuk jangka waktu yang lama, termasuk mengkonversi ke rupiah.
“Kalau penempatannya makin panjang, insentif pajak makin tinggi. Kalau dikonversi ke rupiah, insentifnya makin tinggi. Tentu ini akan meningkatkan minat dari eksportir itu untuk tempatkan DHE nya,” jelas Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta dalam konferensi pers RDG Bulanan Mei 2024.
(ldy/agt)