Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bakal menyerahkan keputusan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Maklum, pemberlakuan kenaikan PPN itu berlaku mulai 1 Januari 2025 di mana pemerintahan sudah beralih ke rezim Prabowo-Gibran Rakabuming Raka.
“Mengenai PPN itu nanti kami serahkan pemerintahan baru,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senin (20/5).
Saat ini, pemerintah menetapkan PPN sebesar 11 persen. Kenaikan PPN ini sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), di mana PPN menjadi 12 persen mulai 2025.
Di sisi lain, Sri Mulyani mengaku pihaknya terus berkomunikasi dengan tim maupun perwakilan Prabowo. Hal ini dilakukan agar aspirasi dari Prabowo bisa diwadahi dalam rancangan anggaran tahun depan itu.
Komunikasi itu juga mencakup pembicaraan mengenai rancangan APBN maupun Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025.
“Kami terus berkomunikasi dengan tim maupun orang-orang yang ditunjuk Pak Prabowo, sehingga apa yang kita tuangkan akan bisa sedapat mungkin memasukkan seluruh aspirasi,” katanya.
Menurut Sri Mulyani, hal itu juga harus dilakukan agar program-program Prabowo bisa dilaksanakan secepatnya.
“Sehingga pemerintah baru programnya dan prioritas kemauannya tetap bisa berjalan tanpa harus menunggu,” ucapnya.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyebut Prabowo bakal melanjutkan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk soal pajak.
“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tetap kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah tetap akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN,” ujar Airlangga saat ditanya wartawan soal kenaikan PPN di pemerintahan mendatang, Jumat (8/3).
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Lalu, akan kembali dinaikkan menjadi sebesar 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
(mrh/sfr)