Jakarta, CNN Indonesia —
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkap hasil pelacakan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan terhadap keberadaan tas milik artis Enzy Storia yang kabarnya tertahan di Bea Cukai.
Melalui utas di akun X nya, Prastowo mengatakan beberapa fakta terkait tas tersebut.
Fakta ia ungkap usai melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.
1. Barang tersebut (tas) adalah hadiah yang dikirim ke Enzy oleh penjual di luar negeri sebagai kompensasi atas kekeliruan pengiriman yang telah mereka lakukan.
2. Karena merupakan hadiah, pengirim mendeklarasikan harga di bawah yang sebenarnya. Hal ini kata Prastowo menimbulkan tambah bayar.
3. Petugas kemudian melakukan koreksi sesuai ketentuan dan referensi harga retail.
4. Karena nilai koreksi lebih tinggi dari harga retail dan tas tersebut merupakan barang substitusi, Enzy mempersilakan PJT (Perusahaan Jasa Titipan) untuk mengembalikan barang itu ke pengirim hadiah.
5. Namun kata Prastowo, karena tidak ada mekanisme itu, maka tas tersebut sampai saat ini masih tersimpan dengan baik di gudang PJT,
“Jadi bukan dikuasai Bea Cukai,” katanya Sabtu (18/5) seperti dikutip dari utas tersebut.
Prastowo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak PJT terkait masalah itu.
“Mereka bertanggung jawab atas tambah bayar yang ditimbulkan dan setuju melanjutkan penyelesaian barang kepada pengirim,” katanya.
Enzy mempertanyakan nasib tasnya yang tak ditebus di Bea Cukai karena tarif pajaknya lebih besar dari harga tas miliknya.
“Penasaran tas yang ngga gue tebus karena mahalan harga pajak daripada harga tasnya udah dikirim balik belum ya ke pengirim,” tulis Enzy di akun X miliknya @EnzyStoria, Kamis (16/5).
Bea Cukai memang tengah menjadi perhatian publik. Warga berteriak tentang sejumlah perlakuan Bea Cukai yang mempersulit barang masuk dari luar negeri.
Beberapa kasus Bea Cukai yang viral adalah pengiriman sepatu seharga Rp10 juta yang dipungut bea masuk Rp30 juta, pengiriman barang untuk sekolah luar biasa (SLB), dan pengiriman action figure.
Selain itu, ada kasus hukum yang menyeret Bea Cukai. Eks Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Eko didakwa menerima uang dari para pengusaha dengan total nilai Rp23,5 miliar lebih selama menjabat.
(agt)