Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan tempat tidur di rumah sakit (RS) tak berkurang tatkala Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diberlakukan mulai 30 Juni 2025 mendatang.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan jaminan itu diberikan setelah pemerintah melaksanakan uji coba di 14 rumah sakit.

Berdasarkan uji coba, tidak ada tempat tidur yang berkurang signifikan kalau kebijakan itu dilakukan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Hasil uji coba RSUD umumnya ada penurunan kurang dari 5 persen dari kapasitas saat ini,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (16/5).

Adapun uji coba penerapan KRIS dilakukan di 14 RS itu mencakup RSUP Dr. Sardjito, RSUD Soedarso, RSUD Sidoarjo, RSUD Sultan Syarif Alkadri, RS Santosa Kopo, dan RS Santosa Central.

Lalu, RS Awal Bros Batam, RS Al Islam, RS Ananda Babelan, RS Edelweis, RSUP Rivai Abdullah, RSUP Surakarta, RSUP Tadjudin Chalid, dan RSUP Leimena.

Terkait penurunan tempat tidur yang kurang dari 5 persen tadi, Nadia mengatakan kewajiban pemerintah daerah untuk menambah kapasitas.

“Ini kewajiban pemerintah daerah untuk kemudian nanti menambah,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan standarisasi pelayanan BPJS dari yang sebelumnya terbagi menjadi 3 kelas layanan  menjadi KRIS. Standarisasi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kendati demikian, rencana ini rupanya memiliki ancaman menurunnya jumlah tempat tidur di RS. Ancaman ini diungkapkan oleh Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI).

Ketua Umum ARSSI Iing Ichsan Hanafi menilai mau tak mau tempat tidur di RS bisa berkurang imbas adanya pemberlakuan KRIS. Ia mengatakan RS swasta anggotanya memang sudah bersiap memenuhi 12 kriteria kelas standar. Salah satu yang diatur adalah maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruangan untuk rawat inap dengan jarak antar-tepi minimal 1,5 meter.

“Karena maksimal 4 tidur, yang tadinya 5 tempat tidur-6 tempat tidur, dikurangi. Artinya akan ada penurunan jumlah tempat tidur di rumah sakit tersebut,” jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/5).

“Ataupun misal jarak antar-tempat tidur tidak terpenuhi (minimal 1,5 meter), akhirnya yang tadinya 4 tempat tidur bisa berubah jadi 3 tempat tidur,” sambung Iing.

Lebih rinci, 12 kriteria itu yakni komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, dan pencahayaan ruangan.

Lalu, kelengkapan tempat tidur, adanya nakes per tempat tidur, temperatur ruangan, serta ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Kemudian, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, tirai/partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.

Iing menekankan bakal ada risiko dari penerapan 12 kriteria tersebut. Itu meliputi risiko dalam aspek biaya, investasi, hingga penurunan jumlah tempat tidur.

“Kecuali, rumah sakit yang membangun fasilitas baru untuk menambah tempat tidur,” ucapnya.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/agt)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *