Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengendus ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan benturan kepentingan dalam kasus Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean (REH).
Rahmady dituding memiliki harta kekayaan yang fantastis tetapi tidak disampaikan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kini Rahmady telah dibebastugaskan dari jabatannya. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menuturkan hal itu dilakukan usai pemeriksaan internal Kemenkeu menemukan dua indikasi tadi.
“Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (13/5).
Menurut Nirwala, pemeriksaan internal yang dilakukan Bea Cukai tersebut sejalan dengan upaya institusi untuk mewujudkan organisasi yang akuntabel.
“Pemeriksaan lebih lanjut akan meninjau indikasi tersebut, termasuk kelengkapan dan akurasi pelaporan LHKPN-nya. Ini merupakan mekanisme kami dalam merealisasikan tata kelola organisasi yang baik,” imbuh Nirwala.
Ia lantas memastikan Bea Cukai akan menjaga keberlanjutan pemberian layanan dan pelaksanaan pengawasan oleh Bea Cukai Purwakarta.
“Segera akan ditunjuk pelaksana harian kepala kantornya, agar operasional kantor tersebut tetap berjalan,” tutup Nirwala.
Sebelumnya,Rahmadytelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh kuasa hukum pengusaha Wijanto Tirtasana, Andreas. Selain itu, Andreas juga meminta Kemenkeu untuk menyelidiki asal-usul harta Rahmady.
Pengacara dari Eternity Global Law Firm ini mengatakan Rahmady memiliki harta jumlahnya lebih dari yang dilaporkan di LHKPN.
Ia menuturkan hubungan kliennya dengan pejabat Bea Cukai tersebut. Pada 2017, Rahmady meminjamkan uang kepada kliennya, Wijanto Tirtasana, sebesar Rp7 miliar. Padahal, harta Rahmady yang tercatat di LHKPN saat itu hanya sekitar Rp3 miliar.
Selain itu, Andreas juga menuding Rahmady tidak lagi melaporkan harta kekayaannya di LHKPN sejak 2022. Berdasarkan info yang Andreas dapatkan, LHKPN Rahmady dilaporkan terakhir kali 31 Desember 2022, dengan kekayaan sebesar Rp6,5 miliar. Ia menilai saat ini adalah momen tepat untuk Kemenkeu melakukan bersih-bersih di jajarannya.
“Kami memasukkan surat ke Irjen Kementerian Keuangan untuk menelusuri. Jadi pesan kami adalah, kami. Kami berterima kasih kepada Kemenkeu untuk mencopot jabatan yang bersangkutan, tapi harus diselidiki uang ini dari mana-dari mana,” katanya seperti dikutip dari Detik Finance.
Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean buka suara soal tudingan memiliki harta jumbo yang tak disampaikan dalam LHKPN, sebagaimana tudingan Wijanto Tirtasana.
Menurutnya, telah terjadi pemutarbalikan fakta sehingga pemberitaan di media massa sarat dengan fitnah yang merugikan dirinya.
“Saya dituduh melakukan intimidasi, mengancam bahkan memeras. Padahal yang terjadi justru sebaliknya. Saya disomasi dengan ancaman, antara lain akan dilaporkan ke KPK, Kementerian Keuangan, kepolisian, dan lain-lain. Lalu dibangun opini lewat media yang tidak ada kaitan dengan posisi saya sebagai penyelenggara negara,” kata Rahmady melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (13/5).
Rahmady pun mengaku ia dituding memiliki harta senilai Rp60 miliar, namun tak melapor LHKPN sehingga dilaporkan ke KPK.
“Saya pastikan, telah terjadi pemutarbalikan fakta. Sebab, dana Rp60 miliar itu merupakan uang perusahaan milik PT Mitra Cipta Agro, yang justru diduga digelapkan Wijanto untuk kepentingan pribadinya seperti membeli vila, ruko, mobil mewah, bahkan senjata api. Kenapa dipaksa-kaitkan dengan LHKPN saya? LHKPN saya relatif tidak berubah angkanya,” ucapnya.
Menurutnya, pelaporan dirinya ke KPK oleh Wijanto hanyalah trik untuk lari dari tanggung jawab dan upaya menggiring opini dengan membawa-bawa namanya dalam pusaran kasus hukum yang dihadapi Wijanto.
“Sebab, saya juga pastikan, tidak ada bukti dan fakta terkait tuduhan kepada saya, karena konten berita yang muncul dilatarbelakangi oleh fitnah yang sengaja disebarluaskan untuk membangun opini yang menyesatkan dan merugikan nama baik saya,” pungkasnya.
Pemicunya, ungkap Rahmady, pada 6 November 2023, Wijanto dilaporkan ke Polda Metro dengan dugaan melakukan serangkaian tindak pidana ketika menjabat CEO perusahan ekspor impor pupuk PT Mitra Cipta Agro.
Perusahaan itu merupakan usaha yang dibangun bersama oleh Rahmady dan Wijanto serta rekan bisnis lainnya sejak 2019. Ketika itu, para pemegang saham sepakat menunjuk Wijanto Tirtasana sebagai CEO.
Ringkas kisah, dalam kendali Wijanto selaku CEO, omset penjualan perusahaan meningkat tajam. Tapi, kata Rahmady, laporan keuangan direkayasa seolah perusahaan mengalami kesulitan keuangan.
Berdasarkan pemeriksaan internal, Wijanto diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Yakni, pemalsuan surat dengan menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik, juga tindak pidana penggelapan dan pencucian uang,” kata istri Rahmady, Margaret Christina, yang juga menjabat komisaris utama PT Mitra Cipta Agro.
Atas dasar itu, Margaret melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 November 2023.
(mrh/pta)