Jakarta, CNN Indonesia

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menyoroti penjualan LPG dan bahan bakar minyak (BBM) di warung Madura.

Ia menekankan agar pemerintah memberlakukan kebijakan yang sama dan tidak diskriminatif antara warung Madura dan toko ritel. Ia mengingatkan ada aturan yang harus dipatuhi semua pihak, terutama terkait keselamatan.

“Silakan mau buka 24 jam, orang enggak ada aturannya. Tapi, yang kami angkat terkait peraturan pemerintah. Misalnya, jual bensin, LPG, itu kan ada aturannya supaya tidak membahayakan penjual,” kata Roy di Epicentrum Mall, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mencontohkan untuk penjualan BBM di pom bensin harus memenuhi aspek keamanan, salah satunya ketersediaan alat pemadam di sekitar lokasi. Hal inilah yang menurut Roy belum dipenuhi oleh warung Madura.

“Kemudian jual LPG. Bagaimana deteksi kebocoran? Jangan sampai udah bau gasnya, dianggap biasa, kemudian meledak. Kita enggak ingin kan saudara-saudara kita terdampak,” jelasnya.

Ia pun menyoroti penjualan minuman keras (miras) di warung-warung, dari miras golongan A-C. Roy mempertanyakan pemberlakuan peraturan minuman beralkohol (minol) terhadap warung-warung tersebut. Sementara peritel dijaga ketat terkait peraturan itu.

“Jadi kita enggak pernah mempermasalahkan waktu, karena memang enggak ada perdanya. Tapi yang kita angkat adalah taati peraturan, taati regulasi sebagai bagian dari pada level at the same playing field, level yang sama,” kata Roy.

“Kita pedagang diatur minolnya, kita pedagang diatur enggak boleh jual bensin karena enggak ada izin bensinnya, enggak ada jual solar karena enggak ada izin jual solar. Kalau ada izin, ya silakan. Jadi level at the same playing field harus sama atau fairness, atau pemerintah jangan diskriminatif,” lanjutnya.

Polemik soal operasi warung Madura mengemuka belakangan ini. Polemik salah satunya terkait isu larangan warung Madura buka 24 jam.

Polemik bermula saat para pengusaha minimarket di Klungkung, Bali, yang mengeluhkan jam operasional tersebut hingga mengajukan laporan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Pihak Satpol PP membenarkan adanya laporan yang masuk tersebut.

“Kami memang mendapat keluhan dari pengusaha minimarket dengan adanya warung Madura buka sehari penuh tanpa tutup,” ujar Kepala Satpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa seperti dikutip detikBali, Selasa (23/4).

Suwarbawa mengungkapkan pihaknya berupaya menerapkan Peraturan Daerah Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

“Nanti turun cek penduduk pendatang, sekalian turun bersama perizinan, memastikan usaha yang dijalankan berizin,” ujarnya.

Berdasarkan Perda itu, pemerintah Klungkung mengatur jam operasional minimarket, hypermarket, department store dan supermarket. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 Perda tersebut. Rinciannya, untuk Senin-Jumat, jam operasional pukul 10.00 WITA hingga 22.00 WITA.

Lalu, untuk Sabtu-Minggu, pukul 10.00 WITA hingga 23.00 WITA. Kemudian, saat hari besar keagamaan, libur nasional, atau hari tutup tahun buku/tutup tahun akuntansi sampai 00.00 WITA.

[Gambas:Video CNN]

Namun, dalam aturan tersebut tidak ada ketentuan soal jam operasional warung Madura, yang biasanya memiliki skala lebih kecil dari minimarket.

Minimarket, dalam beleid yang sama, didefinisikan sebagai sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari secara eceran langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri (swalayan).

Sedangkan warung Madura tidak menerapkan pelayanan mandiri. Pedagang yang mengambilkan barang untuk konsumen seperti yang dilakukan bisnis warung pada umumnya.

(del/agt)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *