Jakarta, CNN Indonesia

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey buka suara soal kisruh warung Madura yang dilarang buka 24 jam di Bali.

Ia mengatakan Aprindo tidak pernah mempermasalahkan siapa pun untuk berjualan. Namun, setiap pedagang katanya harus mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.

“Kalau warung Madura tidak ada perda, permendag, peraturan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengatur jam buka dan jam tutup, ya silahkan buka 24 jam, orang enggak ada aturannya,” katanya dalam Halal Bihalal & Press Conference Aprindo di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Mengenai jam operasi, kalau tidak ada perdanya ya jangan disetop dong. kita kan berada di negara hukum. Siapapun, tidak hanya masyarakat, pejabat sama di mata hukum,” imbuhnya.

Namun, Roy mengatakan setiap penjual harus mematuhi aturan yang berlaku. Misalnya, jika menjual bensin dan LPG maka harus mematuhi aturan dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar tidak membahayakan.

Ia mengatakan jika menjual bensin dan LPG maka harus memiliki pemadam kebakaran dan pendeteksi kebocoran LPG. Ketentuan tersebut sudah dipatuhi para pengusaha ritel modern.

“Jadi Aprindo tidak permasalahkan dagangan warung Madura, tapi permasalahkan peraturan yang ada di negeri ini harus diikuti karena kita ini negara hukum,” katanya.

Ia juga membantah kalau pengusaha minimarket di Bali melarang warung Madura buka 24 jam. Menurutnya, klaim itu berasal dari oknum yang ingin mengadu domba antara minimarket dengan warung Madura.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim meminta warung Madura mematuhi aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi,” tutur Arif di Merusaka Hotel, Badung, Bali, seperti dikutip detikBali pada Rabu (24/4).

Namun, Arif enggan berkomentar soal persaingan antara minimarket dengan warung Madura di kawasan itu. Ia ingin mengecek lebih dulu terkait peristiwa tersebut. Kendati demikian, ia berharap ada persaingan yang sehat dan setara antara para pelaku usaha itu.

Polemik warung Madura dilarang buka 24 jam bermula saat para pengusaha minimarket di Klungkung, Bali, mengeluhkan jam operasional tersebut.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung, Bali menerima keluhan pengusaha minimarket soal warung Madura yang beroperasi 24 jam. Warung-warung yang dikelola oleh orang Madura itu menjual bahan pokok dan beragam barang kebutuhan sehari-hari.

“Kami memang mendapat keluhan dari pengusaha minimarket dengan adanya warung Madura buka sehari penuh tanpa tutup,” ujar Kepala Satpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa seperti dikutip detikBali, Selasa (23/4).

Ia mengungkapkan pihaknya berupaya menerapkan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

[Gambas:Video CNN]

(fby, del/pta)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *