Denpasar, CNN Indonesia —
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menegaskan tak ada aturan daerah yang membatasi jam buka warung Madura yang biasanya beroperasi 24 jam.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Bali Dewa Made Indra saat ditanya Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dalam kunjungan kerja Komisi ll DPR RI ke kantor Gubernur Bali, pada Senin (6/5) kemarin.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Bali, Dewa Made Indra menerangkan, bahwa tidak ada kebijakan soal pembatasan warung Madura di Bali.
“Tentang masalah warung Madura, di forum yang terhormat ini saya boleh menyampaikan statement bahwa di Provinsi Bali, di seluruh wilayah kabupaten dan kota, tidak ada kebijakan seperti itu,” kata Dewa Indra.
Adapun informasi soal Kabupaten Klungkung yang diberitakan membatasi warung Madura buka 24 jam, Dewa Indra menyebut pemberitaan media keliru karena yang dibatasi justru ritel modern, bukan warung kelontong.
“Di salah satu kabupaten yang disebutkan ada kebijakan membatasi warung kelontong atau UMKM itu, sebenarnya kebalik pemberitaannya. Kebijakannya justru agar pasar modern membatasi jam operasionalnya. Kebalik jadi pemberitaannya dan itu sudah diklarifikasi oleh (Pj) bupatinya,” imbuhnya.
Sementara, terkait warung Madura yang disarankan tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA di Kelurahan Penatih, Denpasar Utara, ia menjelaskan hal itu mempertimbangkan keamanan. Itu pun sifatnya imbauan, bukan kewajiban.
“Kemudian tentang warung Madura yang disarankan untuk ditutup, ini bukan kebijakan pemerintah kota dan bukan kebijakan pemerintah kabupaten, juga bukan kebijakan pemerintah kelurahan. Itu hanya terjadi di satu lingkungan saja, bukan satu desa, satu lingkungan, itu pertimbangan yang murni keamanan,” ujarnya.
“Karena di malam hari, bisa terjadi gangguan-gangguan. Tapi itu hanya sebatas saran oleh petugas keamanan, bukan oleh pemerintahnya. Jadi nanti Pak Mardani bisa cek, kalau nanti malam masih di Bali, dicek keliling, mau warung Madura, warung apapun tidak ada pembatasan,” ujarnya.
Polemik warung Madura dilarang buka 24 jam bermula saat para pengusaha minimarket di Klungkung, Bali, mengeluhkan jam operasional tersebut.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung, Bali menerima keluhan pengusaha minimarket soal warung Madura yang beroperasi 24 jam. Warung-warung yang dikelola oleh orang Madura itu menjual bahan pokok dan beragam barang kebutuhan sehari-hari.
“Kami memang mendapat keluhan dari pengusaha minimarket dengan adanya warung Madura buka sehari penuh tanpa tutup,” ujar Kepala Satpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa seperti dikutip detikBali, Selasa (23/4).
Suwarbawa mengungkapkan pihaknya berupaya menerapkan Perda Nomor 13 Tahun 2018.
Berdasarkan Perda itu, pemerintah Klungkung mengatur jam operasional minimarket, hypermarket, department store dan supermarket. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 Perda tersebut. Rinciannya, untuk Senin-Jumat, jam operasional pukul 10.00 WITA hingga 22.00 WITA.
Namun, dalam aturan tersebut tidak ada ketentuan soal jam operasional warung Madura, yang biasanya memiliki skala lebih kecil dari minimarket.
Minimarket, dalam beleid yang sama, didefinisikan sebagai sarana atau tempat usaha yang melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari secara eceran langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri alias swalayan.
Sedangkan warung Madura tidak menerapkan pelayanan mandiri. Pedagang yang mengambilkan barang untuk konsumen seperti yang dilakukan bisnis warung pada umumnya.
Lalu, warung Madura juga diminta tak buka 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA di Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Utara, Denpasar. Dalihnya, soal keamanan dan penertiban administrasi kependudukan.
Lurah Penatih I Wayan Murda mengatakan imbauan itu telah dikeluarkan sejak 19 April 2024 dan telah disepakati di tingkat Kelurahan Penatih.
“Kita imbauan dulu, tidak ada yang lainnya,” ujar Murda, saat dikonfirmasi Jumat (26/4).
Murda mengatakan imbauan untuk warung kelontong dan untuk tempat usaha lainnya yang buka 24 jam akan dilaksanakan bertahap.
(kdf/pta)