Jakarta, CNN Indonesia —
Pengusaha merespons tuntutan buruh yang menginginkan gaji Rp7 juta per bulan di DKI Jakarta.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang mengatakan tuntutan buruh itu sah-sah saja. Namun, ia mempertanyakan dasar kenaikan upah minimum regional (UMR) tersebut.
“Permintaan boleh-boleh saja, tapi dasarnya dan rumusnya apa meminta UMR sebesar itu?” katanya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/5).
“Dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) kita kan punya regulasi yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kami dari pengusaha taat dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tegasnya.
Menurutnya, Hari Buruh Sedunia harusnya dimaknai dengan upaya kolaborasi antara pekerja dan pengusaha. Sarman menegaskan kedua unsur ini perlu guyub menjawab tantangan bonus demografi ke depan.
Sarman menekankan pentingnya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Ia menyebut langkah ini bisa ditempuh melalui peningkatan skill tenaga kerja, kompetensi, keahlian, etos dan budaya kerja, serta produktivitas agar muncul perbaikan kesejahteraan.
“Kalau bidang usaha sektor-sektor tertentu jika tenaga kerja tersebut memiliki latar belakang pendidikan yang baik, skill dan keahlian yang mumpuni, serta memiliki produktivitas yang baik mungkin bisa digaji di atas itu (Rp7 juta per bulan),” tuturnya.
“Tapi semua ada prosesnya. Sejalan dengan waktu pasti gaji Rp7 juta akan tercapai,” ucapnya meminta para buruh bersabar.
Tuntutan kenaikan gaji ini disampaikan oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Ia mengutip hasil survei biaya hidup dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan menyimpulkan bahwa upah pekerja di Jakarta seharusnya mendekati Rp7 juta per bulan.
Iqbal menilai upah minimum di Jakarta saat ini belum ideal. Terlebih, ia mengklaim pengeluaran primer yang harus dibayar buruh sudah mencapai angka Rp4,3 juta per bulan.
“Bagaimana dengan pakaian atau jajan anak? Enggak cukup kalau upah minimum seperti yang sekarang ini, sekitar Rp4,9 juta atau Rp5,1 juta,” tegasnya di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (1/5).
UMP DKI Jakarta tahun ini menyentuh Rp5.067.381 juta per bulan. Ini hanya naik sekitar 3,38 persen dibandingkan UMP tahun lalu sebesar Rp4,9 juta.
(skt/ldy)