Jakarta, CNN Indonesia —
Pengusaha asal Kalimantan Selatan (Kalsel) dipidana hukuman penjara karena dengan sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak.
Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tersangka berinisial AA melalui CV BA pada tahun pajak 2012 melakukan penjualan batu bara kepada PT B.
Namun atas penjualan tersebut, CV BA tidak melaporkan, tidak menghitung, dan tidak menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang seharusnya terutang.
Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp467.654.195.
Perbuatan tersangka AA melanggar Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pengadilan Negeri Banjarbaru menjatuhi hukuman berupa pidana penjara selama enam bulan dan denda sejumlah dua kali Rp467.654.194, yaitu total sejumlah Rp935.308.390.
Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan usai putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.
Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka akan diganti pidana penjara selama enam bulan.
“Upaya penegakan hukum ini menunjukkan komitmen Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Kalselteng dalam menegakkan keadilan dalam sistem perpajakan, selain itu juga untuk memberikan efek jera bagi wajib pajak sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,” tutur Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar, mengutip CNBC Indonesia.
(del/agt)