Jakarta, CNN Indonesia

Seorang warga mengeluhkan alat pembelajaran siswa tunanetra bernama taptilo ditahan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Cerita itu ia unggah di media sosial dan viral.

Netizen dengan akun X (Twitter) @ijalzaud menceritakan barang tersebut dikirim dari OHFA Tech yang berada di Korea Selatan pada 16 Desember 2022. Barang ditujukan untuk SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta.

Barang tiba di Indonesia pada 18 Desember 2022. Namun, barang tertahan di Bea Cukai.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“SLB saya juga dapat bantuan alat belajar untuk tunanetra dari perusahaan Korea. Eh pas mau diambil di Bea Cukai Soetta suruh bayar ratusan juta. Mana denda gudang per hari,” katanya.

Ia mengatakan Bea Cukai membutuhkan dokumen tambahan untuk pemrosesan barang dan penetapan harga barang tersebut.

Dokumen yang dibutuhkan di antaranya link pemesanan yang tertera harga, invoice atau bukti pembayaran yang telah divalidasi bank, katalog harga barang, nilai freight, dan dokumen lainnya.

Menurut dia, sekolah sudah mengirimkan dokumen yang dibutuhkan. Namun, karena barang tersebut bukan prototipe yang masih tahap perkembangan dan merupakan barang hibah untuk sekolah, maka tidak ada harga untuk barang tersebut.

Setelah itu, pihak sekolah menerima email tentang penetapan nilai barang sebesar Rp361.039.239. Sekolah juga diminta mengirim sejumlah dokumen di antaranya konfirmasi setuju bayar Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) sebesar Rp116 juta, lampiran surat kuasa, lampiran NPWP sekolah, dan lampiran bukti bayar pembelian.

“Kemudian pihak sekolah tidak setuju dengan pembayar pajak tersebut karena barang tersebut merupakan barang hibah alat pendidikan untuk digunakan siswa tunanetra,” katanya.

Tak lama, pihak sekolah menerima email yang menyarankan barang tersebut di-redress dengan sejumlah dokumen seperti surat pernyataan bukan kepemilikan barang dari SLB-A Pembina Tingkat Nasional.

Kemudian, surat pernyataan hubungan antara PIC Sekolah dan SLB-A Pembina Tingkat Nasional, surat pernyataan redress PIC Sekolah, dan surat kuasa PIBK PIC Sekolah.

Pihak sekolah kemudian mengirim dokumen itu, tetapi permohonan redress ditolak atau belum disetujui.

“Setelah diproses cukup lama, kami dapat email kembali bahwa barang kirimin tersebut akan dipindahkan ke tempat penimbunan Pabean,” katanya.

Selain itu, barang sulit diproses kembali karena sekolah harus membayar pajak.

Pihak sekolah kemudian menghubungi OHFA Tech dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Proses pembahasan barang tersebut katanya sempat berjalan tetapi mengalami kendala koordinasi antara pihak terkait.

“Kemudian kami tidak mengerti proses kelanjutan dari barang tersebut sampai dengan saat ini,” katanya.

Respons bea cukai

CNNIndonensia.com telah menghubungi Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani. Namun yang bersangkutan belum merespons hingga berita ini dipublikasikan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pihak Bea Cukai Soetta sudah minta informasi dan data serta kronologi untuk dipelajari guna mengetahui pokok masalahnya.

“BC Soetta juga sudah menghubungi pihak SLB untuk membantu menyelesaikan masalah ini,” katanya pada Sabtu (27/4).

(fby/tsa)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *