Jakarta, CNN Indonesia —
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, terseret dalam dugaan korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan Harvey menjadi perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
Sebagai perpanjangan tangan, Harvey tercatat pernah menghubungi Direktur Utama PT Timah yakni MRPT pada 2018 hingga 2019.
“Dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” kata Kuntadi kepada wartawan, Rabu (27/3).
Mengutip berbagai sumber, Harvey diklaim merupakan salah seorang pemegang saham RBT. Meski, belum diketahui pasti berapa besar porsi kepemilikan suami Sandra Dewi di perusahaan timah murni atau tin ingot tersebut.
Lantas siapa pemilik PT RBT?
Berdasarkan situs Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemegang saham utama PT RBT adalah seseorang bernama Suparta dengan total kepemilikan saham 73 persen.
Kemudian pemilik saham lainnya ada Surianto dengan saham 17 persen dan Frans Muller sebesar 10 persen.
Selain pemilik saham utama, Suparta juga menjabat sebagai direktur utama PT RBT.
Suparta sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah. Selain Suparta, Kejagung juga menetapkan Reza selalu direktur Business development dari PT RBT sebagai tersangka.
Berdasarkan perannya, Kuntadi menjelaskan Suparta dan Reza selaku jajaran direksi PT RBT melakukan inisiasi pertemuan untuk menjalin kerja sama dengan PT Timah pada tahun 2018.
Pertemuan dilakukan dengan Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 yang berinisial MRPT alias RZ dan Direktur Keuangan PT Timah periode 2017-2018 yakni EE alias EML untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal.
“Dalam pertemuan itu, Tersangka SP dan Tersangka RA menentukan harga untuk disetujui Tersangka MRPT, serta siapa saja yang dapat melaksanakan pekerjaan tersebut,” jelasnya.
(fby/agt)