Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatasi barang seperti pembalut atau tampon yang dibawa oleh penumpang pesawat dari luar negeri maksimal lima potong per orang.

Pembatasan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

Dalam lampiran di beleid tersebut, pembalut bersama sanitary towel (pad), serbet (popok), pembebat popok dan barang semacam itu, dari bahan apapun, tergolong dalam HS96.19.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun HS96.19 tersebut termasuk dalam kategori barang tekstil sudah jadi lainnya. Barang-barang bawaan tersebut sejatinya tidak kena pajak untuk masuk ke Tanah Air.

Kendati, terdapat sejumlah persyaratan, termasuk jumlah bawaan yang diperbolehkan.

Nah, khususnya barang tekstil sudah jadi lainnya yang mencakup pembalut hingga popok bayi, dibatasi maksimal lima potong per penumpang pesawat. JUmlah ini juga berlaku untuk pengiriman lewat pos.

“Paling banyak 5 (lima) piece per pengiriman,” demikian bunyi batasan jumlah dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Aturan pembatasan ini pun dijalankan oleh Bea Cukai. Artinya, barang penumpang seperti pembalut itu bakal diperiksa.

Peraturan ini pun menuai kritik dari netizen di media sosial X. Kebanyakan dari mereka mengeluhkan pembatasan pembalut yang dinilai terlalu sedikit.

Sejumlah netizen itu memberikan gambaran kalau lima potong pembalut bisa kurang saat wanita tengah mengalami menstruasi. Apalagi jika durasi penerbangan lebih dari 12 jam.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan Bea Cukai melaksanakan tugas sesuai aturan dari Permendag di atas.

Ia pun menuturkan Bea Cukai tidak bisa mengubah ketentuan pemeriksaan bawaan penumpang. Lagi-lagi semua bergantung pada Kemendag.

“Kalau Kemendag mengubah, Bea Cukai juga akan ikut,” kata Prastowo kepada CNNIndonesia.com.

CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo untuk menanyakan lebih lanjut terkait aturan pembatasan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum memberikan respons.

Pengaturan soal barang bawaan dari luar negeri yang harus dilaporkan ke Bea Cukai ini secara keseluruhan tengah menjadi perhatian publik. Sejumlah masyarakat dan asosiasi pun memprotes.

Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan pengecekan barang bawaan yang ketat juga terjadi di negara lain bukan hanya Indonesia. Ia menilai tindakan Bea Cukai wajar dan merupakan hal biasa dalam prosedur pemeriksaan barang bawaan dari luar negeri.

“Begini, kita ini kalau sama bangsa sendiri itu terus lebay gitu loh. Coba kalau kamu pergi ke mana Australia, Eropa, coba masuk bandara, sepatu aja dicopot. Celana diurek-urek , apalagi cuma tas,” katanya di Pergudangan di kawasan Karang Asem Barat, Citeureup, Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip dari detik finance, Kamis (28/3).

“Ya wajar kalau Bea Cukai memeriksa itu kan wajar, apalagi kalau dicurigai, ya dia periksa, dia buka koper orang. Itu kan hal biasa aja, kenapa mesti ribut,” imbuhnya.

Zulhas lantas mengatakan aturan yang saat ini diberlakukan memudahkan masyarakat yang akan membawa barang dari luar negeri agar tidak kena pajak. Ia mencontohkan membeli dua pasang sepatu diperbolehkan dan bebas pajak.

Namun, jika pembeliannya dalam jumlah banyak, tentu akan dicurigai dan harus dikenakan pajak.

“Justru sekarang pemerintah memberi, kalau dulu berapapun yang dibeli, bayar pajaknya. Kalau sekarang kan dikasih bonus, 2 pasang nggak usah bayar pajak, sepatu, handphone, ada tas boleh. Kalau belinya banyak ya bayar dong pajak sebagai warga negara gimana. Apalagi kalau buat dagang lagi, masa tidak bayar pajak,” jelas Zulhas.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/agt)






Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *