Jakarta, CNN Indonesia —
Driver ojek online mengkritik Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang baru mau mengatur tunjangan hari raya (THR) ojol. Pasalnya, layanan ride hailing sudah eksis di Indonesia sejak 2015.
Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafariel mengatakan rentang waktu dari kemunculan transportasi online dengan pembahasan THR bagi pengemudi sangatlah lama. Ia menyindir pemerintah membiarkan eksploitasi yang berkepanjangan menimpa para mitra.
“Ke mana saja (pemerintah) selama ini? Padahal, kami yakin sanak keluarga para petinggi negara ini sudah sangat terbiasa menggunakan jasa layanan ojol dan taksi online,” ucap pria yang akrab disapa Ariel itu kepada CNNIndonesia.com, Rabu (27/3).
“Apakah tidak menyadari bahwa aturan main antara jutaan pengemudi berbasis aplikasi dengan perusahaan aplikasi tidak ada atau belum diatur dengan baik dan adil oleh aplikator?” tambahnya.
Ariel menegaskan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah terbukti tidak tanggap terhadap hubungan kerja ojol dengan perusahaan aplikasi, seperti Grab hingga Gojek. Teranyar, ia menyindir soal blunder Kemnaker soal THR ojol yang membuat gonjang-ganjing.
Menurutnya, Kemnaker seharusnya bisa bertanya atau berkonsultasi terhadap para pakar terkait nasib para pengemudi ojol ini. Ariel menuding kementerian pimpinan Ida Fauziyah itu malas untuk meminta pendapat ahli.
“Pada prinsipnya aturan main yang tepat antara penyelenggara teknologi, yaitu perusahaan aplikasi, dengan penyelenggara transportasi atau kurir harus di level kebijakan pemerintah. Nyatanya, pemerintah Indonesia ‘enggan’ mengurusi persoalan ini,” kritik Ariel.
“Kalau pengusaha atau perusahaan aplikasi gak bisa memberikan THR kepada mitranya yang selama ini memberikan penghasilan besar kepada perusahaan aplikasi karena alasan kemitraan, ini kan gila namanya? Buat apa jadi pengusaha? Walaupun pola kemitraan kan perusahaan aplikasi mendapatkan hasil dari layanan yang kami lakukan,” tegasnya.
Ia mengusulkan THR untuk para pengemudi transportasi online ini bisa dengan pembebasan potongan pada H-7 lebaran. Ariel mengatakan beban potongan dari aplikator selama ini sangat besar, yakni hampir 30 persen.
Akan tetapi, Ariel melihat pemerintah tampak ‘abai’. Padahal, ia menyebut negara bisa dengan tegas menindak para pengusaha yang tidak memberikan hak THR untuk para mitranya tersebut.
“Melihat bahwa keberadaan perusahaan aplikasi ini sudah hampir 10 tahun lamanya dan gak sepeserpun pernah memberikan THR, seharusnya pemerintah menegur keras, diberikan sanksi, tutup sekalian kalau perlu,” tandasnya.
Senada, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengkritik keras sikap Kemnaker. Ia menegaskan THR sangat penting menjelang lebaran karena dibutuhkan untuk berbagai kebutuhan driver, termasuk mudik.
Lily menyoroti dalih aplikator yang mengganti THR dengan insentif. Menurutnya, bukannya menyejahterakan driver, pengusaha malah semakin memeras keringat mitranya.
“Alih-alih membayarkan THR dan memberikan hak libur, para aplikator justru berlomba agar pengemudi ojol dan kurir untuk terus bekerja saat lebaran dengan program insentif kenaikan tarif dan bekerja (on bid) di saat mudik di kampung halaman,” tuturnya.
Ia mengatakan pembahasan soal pekerja transportasi online di Kemnaker tak kunjung rampung sejak tahun lalu. Imbasnya, nasib ojol dan kurir paket jadi tak menentu jika berlandaskan hubungan kemitraan, bahkan merugikan.
Lily menilai pernyataan Kemnaker selalu berubah dan terkesan hanya membela kepentingan aplikator selaku pemilik modal. Padahal, SPAI menilai kepentingan rakyat banyak yang harus didahulukan.
“Maka aturan tersebut harus melindungi dengan menetapkan hubungan aplikator dan pengemudi ojol dan kurir sebagai hubungan kerja mengacu pada UU Ketenagakerjaan. Untuk itu, DPR juga harus mengawasi proses pembuatan regulasi tersebut dengan melibatkan serikat pekerja dan komunitas pekerja ojol serta kurir,” pinta Lily.
“Supaya ada kepastian soal THR ini, kami mendesak Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk membayarkan THR minimal sebesar upah minimum provinsi (UMP) dalam bentuk uang dengan cara dibayarkan penuh tanpa dicicil selambatnya H-7 lebaran,” desaknya.
Ketua SPAI itu bersikukuh THR harus diberikan pengusaha kepada driver ojol. Jika aplikator mangkir atau terlambat, Kemnaker diminta tegas menjatuhkan sanksi dan denda.
Sebelumnya, Menaker Ida mendapatkan masukan dari anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Edy mendorong Kemnaker merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dengan memasukkan pekerja kemitraan sebagai penerima THR.
“Saya kira mungkin kita butuh aturan tentang perlindungan tenaga kerja di luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi, yang mungkin di dalamnya mengatur tentang pemberian THR atau apapun namanya yang diberikan oleh pengusaha aplikator kepada pekerja ojol, atau mereka yang berada dalam hubungan kemitraan,” jelas Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (26/3).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri menilai masukan untuk merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 kurang tepat. Menurutnya, beleid itu mengatur tentang THR keagamaan secara khusus.
Akan tetapi, Putri mengklaim pihaknya sudah punya draf rancangan permenaker mengenai perlindungan bagi pekerja kemitraan dengan dua perhatian utama.
“Yaitu (pertama) mengenai pengaturan upahnya, termasuk THR, dan yang kedua adalah perlindungan Jamsosteknya,” ucap Putri.
“Kendala yang kami hadapi adalah karena rancangan permenaker ini adalah cross ya, karena ini adalah new platform digital workers. Ini masih perlu kami bahas dengan beberapa kementerian lain terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” tambahnya.
(skt/sfr)